News

Polda Papua Tetapkan WN Polandia Sebagai Tersangka Kasus Makar di Papua

MATAINDONESIA.ID – Kasus dugaan keterlibatan JFS Warna Negara Asing asal Polandia memasuki tahap baru. JFS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.

JFS dijerat melanggar Undang-undang tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP.

“JFS ditetapkan sebagai tersangka bersama, Y alias NY dan SCM oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. Pasal yang dikenakan adalah pasal Makar,” terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes pol A.M Kamal, Kamis (30/8/2018).

Bunyi pasal 106 KUHP, makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan dengan sebahagian dari daerah itu.

“Pasal ini ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,”kata Kamal.

Pasal 110 berbunyi permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancaman hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan.

Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara di luar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling) , untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan.

“Pasal ini hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Kamal.

Selain memeriksa dan menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut, Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni CAS, SW, EW, IW alias BL.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close