News
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Rupiah Palsu

JAKARTA (MI) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 baru keluaran tahun 2016. Selain meringkus pengedarnya, polisi juga menangkap pembuat dan pemilik modal upal tersebut.
Dari tangan mereka disita 2.700 lembar upal pecahan Rp100.000, tiga unit mobil, dua dus upal yang belum dipotong, mesin pencetak, dan sebagainya. “Lima tersangka berhasil kami amankan. Mereka adalah AY, AS, CM, TT, dan BH,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, dalam aksinya para pelaku mempunyai peran yang berbeda. AY dan AS bertugas menjual upal. Keduanya ditangkap saat akan menjual upal tersebut kepada polisi di halaman RS Mandaya Karawang dengan barang bukti 500 lembar pecahan Rp100.000. Sementara TT dan BH yang berperan membuat atau mencetak upal, ditangkap di wilayah Subang. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pemilik modal upal tersebut adalah CM.
Agung juga menjelaskan bahwa dari kelompok itu menjual upal tersebut dengan perbandingan 1:2,5. Artinya, satu lembar Rp100.000 asli ditukar dengan Rp250.000 upal. “Tersangka mengaku upal tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat,” ujar Agung.
Jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan apakah upal tersebut disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru, termasuk pesta politik tahun 2018. Tapi yang jelas kata dia, pelaku nekat membuat upal karena kebutuhan ekonomi. “Motifnya untuk sementara masalah ekonomi,” tandasnya.
Selain memalsukan upal, para pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti BPKB, STNK, surat nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP, materai, dan surat berharga lainnya. Polisi masih menyelidiki lebih dalam kaitan dokumen palsu itu dengan upal. “Para tersangka ini umumnya residivis dalam kasus pemalsuan upal dan dokumen,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (TGM)