News

Polisi Gunakan 4 Pakar untuk Periksa Makian Bahar bin Smith

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus ujaran kebencian, diskriminasi ras dan etnis, Habib Bahar bin Smith, sepertinya tak akan sulit membantah dirinya tidak bersalah. Pasalnya, Polisi telah menggunakan 4 saksi ahli untuk memeriksa ceramah berunsur makian yang dilontarkan habib radikal tersebut.

Empat saksi ahli yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi adalah pakar di bidang bahasa, pidana, hate speech, Labfor. 

“Kita fokus pemeriksaan pasal diskriminasi etnis dalam kasus tersangka ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo, Senin 10 Desember 2018.

Sebelumnya, penasihat hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, berkata bahwa isi ceramah kliennya sebenarnya bukanlah sebuah kata-kata penghinaan, namun penuh dengan unsur majas.

Namun, apa yang disampaikan Aziz itu telah dibantah oleh pihak kepolisian. Dedi berkata hasil pemeriksaan dari empat saksi ahli menunjukkan kontruksi hukum yang dibuat penyidik berdasarkan alat bukti sudah cukup kuat.

“Proses hukumnya dilanjut. Saat ini proses pemberkasan terus diselesaikan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Dedi.

Mengetahui dirinya berhadapan dengan kasus hukum yang serius, Habib Bahar berkata ia siap bertanggungjawab dan menjalani proses hukum yang semestinya.

Meskipun, sebelumnya ia sempat sesumbar bahwa tidak akan meminta maaf kepada sosok yang dihinanya, yaitu Presiden Joko Widodo. Bahkan, Bahar menyebut ia rela ‘membusuk’ di penjara ketimbang meminta maaf. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close