unique visitors counter
News

Polisi Pastikan Tak Ada Tersangka Baru di Kasus Hoax Ratna

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Negeri, Kamis 8 November 2018.

Dalama kasus ini, penyidik memastikan tidak ada tersangka baru lagi, hanya Ratna Sarumpaet yang terbukti merekayasa cerita itu seorang diri.

“Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, serta ada lampiran 63 barang bukti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Argo, setelah berkas diserahkan, penyidik akan menunggu evaluasi terkait kelengkapan dari Kejati. Jika dianggap masih kurang baik secara materil maupun formil, berkas tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun, jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi.

Terkait pengajuan tahanan kota, Argo mengatakan bahwa permohonan Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik, sehingga Ratna tetap harus menjalankan masa tahanan di dalam rutan. Argo juga menegaskan tidak ada lagi tersangka baru dalam kasus ini. “Sampai saat ini, tersangka hanya Ratna Sarumpaet saja,” katanya.

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.

Hoax menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

Untuk melengkapi berkas, polisi telah memeriksa saksi dari pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, serta Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.

Polisi juga telah memeriksa Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, dua orang anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, serta seorang staf Ratna Sarumpaet. (Imam Bachtiar)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close