News

Polisi: Pembakaran Bendera di Garut Bukan Pidana

Polisi justru akan mendalami motif pengibaran bendera tersebut di tengah peringatan Hari Santri Nasional.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hasil penyidikan polisi menyatakan tidak ada unsur pidana yang membebani pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut Senin 22 Oktober 2018.

Polisi justru akan mendalami motif pengibaran bendera tersebut di tengah peringatan tersebut melalui si pengibarnya yang bernama Uus Sukmana (34 tahun).

Menurut polisi panitia Hari Santri saat itu sudah mengingatkan para peserta hanya boleh membawa bendera merah putih.

Meski begitu Uus justru masuk dalam barisan dengan membawa bendera hitam bertulis kalimat tauhid. Dia bahkan mengibas-ngibas bendera yang di kaitkan ke tongkat bambu menjelang peringatan itu usai.

Anggota Banser dan polisi yang ada di tempat kejadian menyatakan bendera itu menggambarkan simbol Hizbut Thahrir Indonesia. Organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah Indonesia karena ingin mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Saat itu Uus diminta meninggalkan tempat acara. Sementara bendera yang dibawanya dibakar Banser dengan alasan tidak bisa digunakan lagi.

Tetapi polisi belum menetapkan Uus sebagai tersangka. Begitu juga dengan pembakar bendera tersebut karena tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat pada peristiwa pembakaran itu.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam pasal 174 KUHP karena mengganggu Rapat Umum.(kris)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close