News
Polisi: Pendukung FPI yang Kibarkan Bendera HTI di Poso

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah diselidiki secara mendalam, polisi mengungkap bahwa yang melakukan aksi penurunan bendera merah putih di DPRD Kabupaten Poso dan mengantinya dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang di Indonesia adalah pendukung FPI.
“Masa demo merupakan pendukung FPI tapi bendera yang mereka bawa ya bendera HTI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Didi Prasetyo, Sabtu 27 Oktober 2018.
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam di halaman DPRD Kabupaten Poso. Dia tak ingin peristiwa serupa terulang.
“Agar dibuatkan laporan polisi (LP) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru,” kata Arief.
Dirinya mengatakan menurunkan merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.
Arief mengatakan perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66,” katanya.
Seperti diketahui, Kemendagri menyatakan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan ini tidak hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.
“Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu, termasuk ruang publik, adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan,” ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono. (Tiar Munardo)