News
Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos 7 Kontainer

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi akhirnya meringkus dua penyebar hoax soal surat suara tercoblos 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kegaduhan di medsos.
Dua pelaku tersebut yakni inisial HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan inisial LS Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 4 Januari 2019.
“Dua orang ini sama-sama menerima konten lalu memviralkannya di medsos,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Pelaku HY dan LS itu menurut Dedi adalah yang paling gencar dan aktif menyebarkan hoax tersebut di medsos. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang disertakan KPU saat melapor yang menyebut nama grup WhatsApp paling aktif menyebarkan hoax surat suara itu adalah Politik Sabana Minang.
Setelah ditelusuri oleh tim siber kepolisian, akhirnya muncul dua nama tersebut yang paling getol dalam menyebar hoax. Namun, belum diketahui apa motif keduanya begitu aktif melakukan perbuatan melanggar hukum itu.
Saat ini, kedua pelaku penyebar hoax belum ditahan kepolisian. Dedi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan memutuskan penahanan dalam waktu 1 x 24 jam.
Polisi juga masih fokus melakukan perburuan pelaku utamanya, yakni si pembuat hoax. Dedi berkata polisi sudah melakukan profilisasi, dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.
Hoax ini bermula dari menyebarnya sebuah pesan suara di banyak grup WhatsApp yang menyebut adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos pasangan Jokowi-Ma’ruf di Tanjung Priok pada Rabu 2 Januari 2019 malam.
KPU yang mendengar kabar itu langsung terjun ke lokasi melakukan pengecekan, dan menyatakan kabar itu bohong alias hoax. KPU juga sudah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Januari 2019 dan meminta aparat segera menangkap pelakunya. (Ryan)