News
Polisi Tangkap Pasutri Kurir 2 Kg Sabu di Makassar

Makassar (MI) – Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) dan seorang kurir saat melakukan transaksi 2 kilogram sabu. Polisi juga menyita sejumlah aset diduga terkait penjualan narkoba.
Pasutri yang ditangkap berinisial RA (47) dan SM (46), sedangkan kurir yang ikut ditangkap pada hari Jumat (16/3/2018) berinisial RI (40). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Jl Penghibur, Makassar.
“Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba seberat 2 kilogram,” kata Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu (17/3/2018).
Setelah penangkapan, tim Resmob Polda Sulsel langsung menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Mariso. Di rumah milik RA, polisi menyita 3 mobil, sepeda motor, dan cincin emas. (AVR)