News
Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Melibatkan ASN

Padang (MI) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu honorer di satuan kerja Satpol PP dan Damkar Kota Padang, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Ketiga pelaku berinisial D (25), Y (35) dan M (32). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda karena terlibat peredaran sabu.
“Kita melakukan penyelidikan selama dua minggu, alhasil berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di satuan kerja Pemerintah Kota Padang” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi di Mapolda Sumbar, Senin (19/3/2018).
D berstatus honorer dan Y merupakan ASN Satpol PP, M ASN di Damkar Kota Padang. Dari ketiga tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,95 gram berikut timbangan digital.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu kemarin (14/3/2018). Dari tersangka, kita menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram,” jelas Kumbul Kusdwijanto.
Diungkapkannya, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta. Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.
“Dari hasil interogasi kita mengantongi identitas tersangka Y yang juga sama satuan kerja dengan tersangka D yaitu di Satpol PP Kota Padang. Tersangka Y ini kita tangkap di Jalan Zamrud VIII, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis kemarin (15/3/2018),” ulasnya.
Dari penangkapan tersangka Y, ditemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak enam paket dengan berat 1,40 gram berikut timbangan. Sementara itu dari keterangan tersangka, Y bekerja sama dengan M.
“Di hari yang sama kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka M yang merupakan ASN Damkar Kota Padang. M kita tangkap di Jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan dan menemukan barang bukti ATM dan bukti transfer,” cetusnya.
Ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mengedarkan narkoba ke semua kalangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Tersangka beroperasi sekitar satu tahun di wilayah Kota Padang. Sasarannya merupakan pemakai dari bermacam profesi, termasuk satuan kerja mereka masing-masing,” terang Kumbul.
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 20 tahun penjara. (AVR)