unique visitors counter
Politik

Pemilu 2019, KPU Hanya Proses Parpol yang Datanya Diakui Kemenkumham

Jakarta (MI) – Jelang Pemilu 2019, dari total 73 partai politik (parpol), sebanyak 7 di antaranya sudah mendaftar ke KPU Pusat. Hingga saat ini, KPU masih menerima pendaftaran dari parpol sesuai regulasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sampai sekarang belum ada pendaftaran dari partai yang ada dualisme. Karena dari 73 parpol itu masih kita sosialisasikan soal tata cara dan mekanisme untuk mendaftar melalui sistem di KPU,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Hingga saat ini, KPU belum menerima pendaftaran dari parpol bermasalah. Namun, KPU menegaskan hanya akan menerima parpol yang diakui Kemenkumham.

“Saya jelaskan, KPU meminta data di Kemenkumham mengenai partai yang terdaftar. Namanya ini, pengurus ini, SK ini. Itu cek saja di Kemenkumham,” lanjutnya.

Arief mengatakan bahwa di situs Kemenkumham tertulis jelas kepengurusan siapa yang diakui pemerintah. Sehingga publik bisa menyimpulkan secara langsung.

“Di situ disebutkan nama partai, pengurus dan SK-nya. Silakan lihat. Silakan cek sendiri. Silakan cek di Kemenkumham ada daftarnya di situ,” jelasnya. (RSD)

Related Articles

Close