
MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya menyandang status tersangka kasus dugaan menerima suap Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, pemberian suap itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.
Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar. MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.
“Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar,” ucap Basaria.
Politisi Partai Amanat Nasional ini pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rayyan Bahlamar)