
MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang didapat dari media sosial atau sejenisnya. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyikapi kasus hoax 7 kontainer yang berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 2 Januari 2019.
Menurut Dedi, sebelum menyebar informasi hoax tersebut seharusnya masyarakat bisa mencari kebenaran dari sumber yang kredibel. “Hoax bisa tersebar cepat lewat media sosial dan WhatsApp. Jadi jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya,” kata Dedi di Jakarta, Kamis 3 Desember 2019.
Diberitakan sebelumnya, informasi 7 kontainer yang berisi surat suara yang tercoblos itu berita bohong. Hal itu dipastikan setelah diusut oleh Komisi Pemilihan Umum.
Agar kejadian penyebaran hoax itu tidak terulang, Polri menyarankan agar masyarakat berani untuk melapor informasi tersebut ke polisi. “Bila takut atau masih ragu akan informasi yang diterima melalui media sosial, lapor saja ke polisi. Berita hoax itu akan diberi tanda merah,” kata Dedi.
Pihaknya pun berharap ke depannya masyarakat bisa menjaga diri dalam menggunakan sosial media. (Nur Cholis)