News
“Predator Anak” Serang 26 Bocah di Cilacap

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 26 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban terdiri dari pelajar SMP yang berasal dari tiga desa, yakni Sepatnunggal, Bener dan sejumlah desa di Kecamatan Majenang lain di sekitarnya. Bahkan, di antara mereka ada yang sampai disodomi.
Terduga pencabulan adalah seorang duda, YES (34), warga Dusun Dawuhan Desa Bener yang merupakan tetangga para korban. Pelaku ditangkap pada Senin, 13 November 2018 lalu.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan penangkapan pelaku pencabulan berawal dari laporan orang tua para korban yang merasa janggal terhadap perilaku anak-anak mereka yang tiba-tiba suka membolos.
Informasi dari guru pun, para siswa ini kerap tak “nyambung” saat pelajaran. Kondisi ini memantik pihak sekolah untuk mencari tahu apa yang terjadi pada siswanya, hingga kemudian terkuak lah cerita pencabulan ini.
Tak perlu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap terduga pelaku pencabulan dan digelandang ke Polres Cilacap untuk diperiksa.
“Kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh” ujarnya.
Berdasar pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebelum mencabuli bocah-bocah ini, pelaku mengiming-imingi jasa pijat memperbesar alat kelamin. Ia pun memberi wifi gratis untuk bermain gime online.
Untuk melancarkan aksikan, pelaku juga mengajak korban menonton film porno. Usai terpengaruh, korban dimasukkan ke kamar dan mencabulinya, mulai dari hanya meraba-raba, hingga ada yang disodomi.
Polisi menjerat tersangka pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur ini dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.