News
Presiden Jokowi Persilahkan Kelompok Yang Menolak Perppu Ormas Tempuh Jalur Hukum

Jakarta (MI) – Diskursus dan respon publik terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 masih terus bergulir karena ada beberapa kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap Perppu tersebut, dengan tidak menafikan juga besarnya dukungan dari berbagai kelompok yang lain.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo tidak melarang kelompok Presidium Alumni 212 yang akan berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas Nomor 2 Tahun 2017, Jumat (28/7/2017) nanti, namun mengarahkan agar bentuk penolakan itu dilakukan melalui jalur hukum. Demikian Jokowi menjelaskan usai menghadiri acara Rakornas Pengendalian Inflasi 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Sementara itu, Presidium Alumni 212 yang dipelopori oleh Ketua Dewan Penasehat PAN Amien Rais, akan menggelar aksi demonstrasi menolak Perppu Ormas pada Jumat besok (28/7). Aksi akan dilakukan usai Sholat Jumat di Mesjid Istiqlal menuju Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat.
Menanggapi hal tersebut Jokowi kembali menegaskan, “Kalau ada yang tidak setuju ya silahkan jalur hukum. Mekanisme hukum ada, kan ini negara hukum, saya kira dipersilahkan.”
Jokowi juga menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan tersebut untuk menjamin dan menjaga keamanan negara, dalam keadaan sekarang maupun akan datang serta untuk keutuhan negara.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, sebagai representasi dari negara hukum, Jokowi berharap kepada pihak-pihak atau kelompok yang menolak Perppu tersebut untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Perppu dimaksud kini masih di DPR untuk disahkan melalui sidang Paripurna.(TGM)