Headline
Presiden Jokowi Tidak Bisa Intervensi Vonis Meiliana

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku tidak bisa mengintervensi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena mengeluhkan suara azan terlalu keras.
“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” kata Jokowi usai bertemu dengan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Jokowi mengingatkan bahwa dirinya juga baru saja divonis bersalah dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Kepala Negara tidak mengintervensi putusan tersebut, melainkan hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” kata Jokowi. Saat ditanya apakah pemerintah akan mengevaluasi Pasal 156 KUHP yang menjerat Meiliana, Jokowi tidak menjawab.
Jokowi hanya menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding seperti yang dilakukan dirinya atas vonis PT Palangkaraya.
“Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000,” ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir.