Kisah
Dua Rektor UIN Di Sulawesi Jamin Kampusnya Tidak Terlibat HTI

Jakarta (MI) – Menristek-Dikti, M Nasir meminta perguruan tinggi melaporkan dosen atau pegawai di kampus yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Tanggapi pernyataan Menristekdikti tersebut, dua rektor di Universitas Islam Negeri (UIN) di wilayah Sulawesi menjamin dosen di kampus yang mereka pimpin bebas dari HTI.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Dr Musafir Pababbari menegaskan dosen yang mengajar dan tergabung dalam civitas akademika di UIN Alauddin tidak terlibat Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Kalau di UIN sama sekali tidak ada,” kata Musafir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (31/7).
Selain itu, dia menjelaskan jika UIN Alauddin merupakan Islam moderat. Mahasiswa diajarkan dengan Islam moderat atau wassatiah.
“Jadi, kalau ada yang seperti dosen-dosen tadi, berarti itu bukan dari UIN Makassar,” ujarnya.
Hal yang senada juga dikatakan Rektor UIN Palu, Sulawesi Tengah, Profesor Dr Zainal Abidin. Menurut Zainal, hingga saat ini tidak ditemukan dosen berafiliasi dengan HTI di kampusnya.
“Alhamdullilah semua berjalan sesuai yang diharapkan kita semua, jadi kelompok HTI tidak ada di UIN, termasuk mahasiswanya,” tutur dia.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran jejak akademik maupun pribadi masing-masing dosen saat melakukan kegiatan belajat-mengajar di UIN Palu, secara langsung maupun melalui wawancara dengan mahasiswa.
Lebih lanjut, dia pun menekankan visi UIN adalah mengajarkan Islam yang moderat. Islam yang memahami perbedaan dan tidak memaksa pendapat kepada orang lain. Jika kemudian ada sisi pelajaran di UIN mengenai sistem khalifah, tidak berarti pemahaman yang diberikan bahwa khalifah salah satu sistem yang terbaik.
Seperti diketahui, Menristek-dikti Mohammad Nasir telah mengumpulkan rektor dari 128 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta di Gedung D Kemenristek Dikti Jakarta pada 26 Juli 2017. Menristek ingin memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi terhadap pengaruh ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan hukum negara. (FC)