News
Rencana Penurunan Tarif Tol Untuk Tekan Biaya Logistik

Jakarta (MI) – Pemerintah akan menurunkan tarif jalan tol, demikian dijelaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018). Basuki mengatakan, hal tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan biaya logistik menjadi lebih murah.
“Saya sudah melakukan exercise melalui dua opsi. Pertama perpanjangan masa konsesi, dan kedua melalui klaster golongan,” jelasnya. Basuki mengusulkan agar masa konsesi operasional jalan tol dapat diperpanjang hingga batas maksimal yaitu 50 tahun.
Selanjutnya, KemenPUPR juga menyiapkan penyederhanaan golongan kendaraan. Opsi pertama adalah menggabungkan golongan III hingga V menjadi satu klaster golongan. Lalu, golongan II dan III menjadi satu klaster, serta golongan IV dan V menjadi satu klaster.
“Nanti kami akan bandingkan dan kami buat kesimpulan,” jelasnya. Tarif jalan tol di Indonesia berkisar antara Rp 200 hingga Rp 1.500 per kilometer.
Sebanyak 83 persen pengguna jalan tol adalah kendaraan golongan I, 10 persen golongan II, 4 persen golongan III, dan masing-masing 1,5 persen untuk golongan IV dan V.
Menteri PUPR menjelaskan, rata-rata penurunan untuk golongan I, II, dan III bisa mencapai 10 hingga 30 persen. Untuk golongan IV dan V dapat mencapai 22 persen hingga 38 persen. “Untuk golongan IV dan V 3 persen. Kita ingin yang dampaknya paling baik untuk masyarakat. Makanya kami bikin yang 14 persen ini (golongan II dan III) supaya bisa lebih baik,” ujar Basuki.
Pihaknya juga akan mempertegas aturan terkait kelebihan muatan truk yang masuk ke jalan tol. Truk yang kelebihan muatan meningkatkan risiko kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan.
Menteri PUPR mengemukakan, penurunan tarif tol akan segera dilakukan sebelum April 2018. Aturannya akan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR. (WR)