News

Resmi, Bupati Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Infrastruktur

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

“KPK tetapkan lima tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Kelima tersangka itu dibagi menjadi dua. Pertama sebagai penerima adalah Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, lalu Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, sebagai pemberi adalah Sibron Aziz pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku pihak swasta.

Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Kabarnya, Bupati Mesuji itu menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara.

Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close