unique visitors counter
Politik

Revisi Undang-Undang Antiterorisme Selesai Dalam Waktu Dekat

Jakarta (MI) – Diwarnai diskursus publik dan pembahasan yang cukup panjang, Revisi undang undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, saat  ini tinggal  tersisa tiga pasal dari 112 daftar inventaris masalah (DIM). Demikian dikatakan  Mohammad Syafi’I, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Antiterorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

“Tinggal tiga pasal lagi,” ujar Ketua panitia khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafi’I

Menurutnya tiga pasal itu adalah  terkait upaya penguatan kelembagan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme dan Pasal 34 A atau dikenal sebagai Pasal Guantanamo. Sehingga, kata politikus Partai Gerindra ini, revisi UU Antiterorisme itu ditargetkan rampung pada Desember 2017 mendatang, ujarnya.

Lebih lanjut Syafi’I mengatakan Pasal Guantanamo, yaitu terhadap terduga (terorisme), penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama enam bulan dan itu belum termasuk penangkapan dan belum di tahanan, jadi diasingkan saja, makanya itu dinamain Guantanamo, tempatnya terserah, ujarnya. (TGM)

Related Articles

Close