News
Sabu Seberat 500 Gram Berhasil Diamankan Tim Gabungan TNI-Polri di Bandara Supadio

Kubu Raya – Tim gabungan dari unsur Kodam XII/Tanjungpura, Polsek KP3U dan Avsec Bandara Supadio menangkap pengedar sabu, kemarin. Penangkapan terjadi pukul 11.45 WIB di Bandara, Supadio, Kubu Raya.
Dari tangan pelaku ditemukan satu kantong sabu-sabu kemasan besar dengan berat 500 gram, tujuh kantong sabu-sabu kemasan kecil seberat 70 gram, satu kantong berisikan 10 butir pil ekstasi dan 20 butir heppy five.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti menjelaskan, berawal dari informasi pada Senin (4/9) pukul 20.00 WIB, adanya penumpang pesawat yang membawa sabu tujuan Jakarta. Keesokan harinya pukul 5 pagi, tim mengecek langsung ke Tiketing Bandara Supadio dan diperoleh informasi kembali bahwa target akan berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan salah satu pesawat maskapai penerbangan sipil.
Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, tim berkoordinasi dengan pihak Avsec bandara, untuk memperketat pengawasan dalam ruang keberangkatan dan check in, tepatnya di depan pintu X Ray. Sebagian anggota tim menunggu di luar untuk melaksanakan pengamatan terhadap penumpang lainnya.
Beberapa saat muncul seorang penumpang yang dicurigai karena terlihat beberapa kali bolak-balik dan ragu saat hendak memasuki ruang check in.
Orang tersebut akhirnya masuk ke ruang check in dengan petugas mengikuti di belakangnya. Diketahui tiket bersangkutan atas nama berinisial FR (34).
“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap FR menggunakan tongkat detector dan alat tersebut menunjukan tanda bahwa FR benar membawa sabu,” papar Kapendam.
Saat penggeledahan terhadap FR ditemukan barang bukti narkoba terbungkus kantong kresek warna hitam yang disimpan di bagian celana dalam.
Kapendam melanjutkan, dari pengakuan FR, dirinya disuruh oleh TD yang beralamatkan di Jakarta untu mengambil barang tersebut di Pontianak. FR sendiri tidak mengenal pemilik narkoba, namun dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 10 juta, setelah barang itu tiba di Jakarta.
“Saat ini barang bukti dan tersangka FR, warga Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat telah diserahkan kepolisian untuk pendalaman,” tukas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti. (FC)