News
Sah! Bupati Malang Jadi Tersangka Suap Rp 7 Miliar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Rendra, lembaga antirasuah tersebut juga menjerat seorang penusaha yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.
Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya 2 dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 11 Oktober 2018.
Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar,” ujar Saut.
Adapun total penerimaan uang Rendra disebut KPK Rp 7 miliar. Berikut rincian 2 perkara yang menjerat Rendra Kresna:
Suap
– Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
– Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
– Total suap: Rp 3,45 miliar
Gratifikasi
– Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
– Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang
– Total suap: Rp 3,55 miliar
(Rayyan Bahlamar)