News
Salam Dua Jari, Bawaslu DKI Semprot Gubernur Anies Baswedan

MATA INDONESIA, JAKARTA-Acungan dua jari yang dilakukan oleh GubernurJakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Senin 17 Desember 2018 berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengingatkan aturan yang berlaku untuk kepala daerah bila ingin ikut kampanye.
“Kalau mau kampanye harus ajukan cuti dulu,” ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, Selasa 18 Desember 2018.
Namun, dirinya belum tahu apakah Anies berkampanye atau tidak. Namun aturan yang berlaku memang mengharuskan seorang kepala daerah untuk cuti apabila ingin ikut kampanye.
“Mengajukan cuti ke Kemendagri, kemudian tembusan suratnya disampaikan ke KPU dan Bawaslu, supaya kami tahu gubernurnya dalam keadaan cuti,” katanya.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Ada pula Pasal 36 dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan AnggotaDPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izindalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta Cuti dalam Kampanye Pemilu. Di situ diatur cuti satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu.
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye PemilihanUmum juga mengatur hal tersebut. Pasal 62 ayat (1) mengatur bila kepala daerah melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.