
MATA INDONESIA, JAKARTA – Para penyebar hoax alias berita bohong tampaknya seperti kurang kerjaan. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang pria menyebar berita hoax bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu.
Pria tersebut bernama Umar Kholid Harahap (28). Dengan gerak cepat, Umar langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga menyebarkan kabar bohong.
Atas perbuatannya, Uma terancam pidana 3 tahun penjara. Ia disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukuman paling tinggi ada di Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946.
Pasal itu berbunyi, Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sebelumnya Polisi menangkap Umar pada Sabtu 19 Januari 2019 dini hari pukul 00.30 WIB di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat. “Betul sudah ditangkap dan statusnya tersangka. Saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 20 Januari 2019.
Umar menyebarkan hoax ijazah Jokowi palsu lewat akun media sosial Facebook miliknya. Umar beralibi membuat posting-an untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu. “Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya. (Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut,” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka. Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Diberitakan sebelumnya, ijazah SMA Jokowi dituding palsu lantaran tertulis lulus pada 1980. Warganet menganggap SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.
Sementara di ijazah Jokowi tertuliskan SMPP. SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta.
Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, mengatakan Jokowi merupakan siswa SMPP. Dia memastikan ijazah Jokowi tersebut asli. “Iya benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6),” kata Agung di Surakarta beberapa waktu lalu.