News
Sejarah Baru! Pemerintah Malaysia Hapus Hukuman Mati

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk menghapus hukuman mati bagi pelaku pidana di wilayah hukumnya. Rencananya, rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai penghapusan tersebut akan segera diajukan ke parlemen untuk disahkan.
“Semua hukuman mati akan dihapuskan. Titik,” kata Menteri yang bertanggung jawab untuk urusan hukum di Departemen Perdana Menteri (PM), Liew Vui Keong seperti diberitakan Malay Mail dan dilansir Channel News Asia, Kamis 11 Oktober 2018.
Liew menambahkan jika semua berkas-bekas sudah dalam tahap akhir dan akan diserahkan ke parlemen. Bahkan Jaksa Agung juga telah mengindikasikan kepada pemerintah bahwa semuanya siap untuk diajukan.
“Semoga dalam sesi (parlemen) pada Senin 15 Oktober mendatang,” ujarnya.
Menteri Malaysia itu juga menyerukan moratorium untuk semua eksekusi mati hingga hukuman mati benar-benar dihapuskan. Pihaknya akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (hukuman mati) apakah akan diringankan atau dibebaskan.
Diketahui, Malaysia selama ini menerapkan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan seperti pembunuhan dan peredaran narkoba. Setelah memenangi pemilihan umum pada Mei lalu, pemerintahan Pakatan Harapan menyatakan akan meninjau ulang hukuman mati dan UU keamanan nasional lainnya yang “tidak cocok”.
Bulan lalu, PM Malaysia Mahathir Mohamad membela seorang pria yang menghadapi hukuman mati karena menjual minyak ganja kepada para pasien. Mahathir mengatakan bahwa hukuman tersebut harus ditinjau ulang. (Rayyan Bahlamar)