
MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) diharapkan bisa dibentuk setelah Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Ke depan, lembaga ini diyakini bisa menjawab persoalan perundang-undang yang akan ditangani oleh pemerintah.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, kehadiran lembaga ini sekaligus menepis anggapan pemerintah tidak akan berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU. Pramono menegaskan, kalau urusan berani, tidak ada yang mengalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selama itu untuk kepentingan, kebaikan, dan juga untuk perbaikan, Seskab meyakinkan, pasti beliau akan lakukan. Saya yakin mudah-mudahan lembaga ini akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” kata Seskab kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Usulan pembentukan lembaga ini, kata dia, masuk dalam usulan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” kata dia. (Puji Christianto)