News

Setnov Bantah Disebut Kunci Anggaran E-KTP

Jakarta (MI) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Penasihat hukum Andi Narogong, Samsul Huda, telah menerima informasi bahwa hari ini delapan saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada delapan, salah satunya Setya Novanto,”  jelas Samsul, Jumat, (3/11)

Selain Setya, saksi lain yang dihadirkan adalah keponakan Setya, Irvanto; Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Junaidi; pegawai PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan; Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Rudi Indrato Raden; Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari; Deniarto Suhartono dari swasta dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Dalam kesaksiannya, Setya Novanto membantah keras disebut sebagai kunci anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, anggapan itu tidak benar sama sekali.

“Katanya, Anda kunci anggaran di DPR?” tanya hakim kepada Novanto dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Dalam putusan terdakwa kasus proyek e-KTP Irman dan Sugiharto, hakim menyatakan Andi pernah menawarkan kepada Irman dan Sugiharto bertemu Novanto. Hal itu disebabkan Novanto merupakan kunci anggaran.

“Anggaran harus dikawal, ada nggak seperti itu?” tanya hakim, dan dijawab, “Nggak ada saya rasa,” kata Novanto.

“Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Agustinus menawarkan kepada Terdakwa I Irman dan Terdakwa II Sugiharto untuk dipertemukan dengan Setya Novanto,” kata hakim Frangki saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari persidangan. Pada 9 Oktober 2017, Setya tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada 20 Oktober 2017, Ketua Umum Partai Golongan Karya tersebut kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan kenegaraan.

Setya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi Narogong, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek  yang mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun itu.

Setya kemudian menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan tersebut, sehingga Setya lepas dari status tersangka. (TGM)

Tags

Related Articles

Close