
MATA INDONESIA, JAKARTA – Besok, 19 September 2018 pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka. Bagi Anda yang ingin mengikutinya penuhi sembilan (9) syarat dasar ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin 17 September 2018 mengungkapkan kesembilannya adalah;
- Paling rendah usia pelamar adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat lamaran diterima panitia. Batas usia itu dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, tetapi tidak melebihi dari 40 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pada 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan untuk kegiatan pendafaran. Namun informasi yang ditampilkan hanya formasi dan persyaratan setiap kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah,” ujar Ridwan dalam siaran pers tersebut.(kris)