News

Siap-siap Gaes, Tanggal 17 November Izin Firstmedia dan Bolt Dicabut!

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kamu pengguna Firstmedia atau Bolt? Siap-siap, kamu bakal kehilangan akses layanan dua operator broadband itu pada tanggal 17 November 2018 nanti. Loh, kok bisa?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan akan mencabut izin Firstmedia dan Bolt jika keduanya tak segera melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada Sabtu tanggal 17 nanti.

Dari evaluasi yang dilakukan Menkominfo Rudiantara, diketahui Internux atau Bolt menunggak sebesar Rp 343,57 miliar dan Firstmedia sebesar Rp 364,84 miliar atau total keduanya Rp 708,41 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Tapi, yang dicabut hanya izin frekuensi, bukan izin operasi. Rudiantara menegaskan jika pencabutan frekuensi berpengaruh pada pada layanan ke pelanggan, maka itu sudah menjadi tanggungjawab perusahaan sebagai penyedia jasa.

“Dua perusahaan ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz. Pencabutan bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya. Akibatnya, pelanggan yang menggunakan kedua layanan BWA (Broadband Wireless Access) di pita 2,3 GHz itu juga akan kehilangan layanan,” kata Rudiantara di Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Sebelumnya dalam kasus ini, pihak Firstmedia dan Bolt justru menyerang balik dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI), 2 November 2018 lalu.

“Sidang itu tidak akan berpengaruh pada tenggat pembayaran BPH frekuensi,” ujar Rudiantara. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close