unique visitors counter
News

Skema Aturan Top Up E-Money Maksimal Rp 1.500, Diterbitkan oleh BI

JAKARTA (MI) – Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai skema harga atau biaya dalam transaksi isi ulang (top up) e-money. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10.PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Salah satu poin yang diatur dalam aturan ini adalah skema harga atau biaya dalam transaksi isi ulang (top up) e-money yang berkisar antara Rp750 hingga maksimal Rp1.500.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan, skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dirincikan dengan dua kategori. Pertama, top up on us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Adapun, untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya.

“Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750,” kata dia, Kamis (21/9).

Kedua, top up off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra. Ini dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

“Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. (FC)

Tags

Related Articles

Close