News

Soal Hoax Surat Suara, KPU Sebut Bisa Dijadikan Temuan oleh Bawaslu

Terkait kasus hoax surat suara yang sebelumnya dilaporkan KPU dan ditangani Bareskrim Polri, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut perkara itu bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu.

“Kan Bawaslu ikut melapor bersama KPU saat itu, maka bisa saja dijadikan temuan,” kata Hasyim di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2018.

Hasyim menjelaskan, alasan hoax surat suara ini harusnya dijadikan temuan karena masuk ranah pidana pidana umum. Statusnya tidak bisa langsung dilimpahkan kepada Bawasu jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Jika subtansinya dianggap sebagai pelanggaran pemilu, ya Bawaslu semestinya bertindak. Mereka tahu peristiwa ini,” ujar Hasyim.

Dia pun menuturkan latar belakang KPU melaporkan kasus hoaks surat suara kepada Bareskrim Polri. Pertimbangannya, yakni dugaan kejahatan penyebaran hoaks.

Hingga kini, KPU belum dipanggil kembali untuk diperiksa oleh Polisi. KPU baru sebatas menyampaikan laporan pada 3 Januari 2019 lalu, sehari setelah hoax menyebar.

Polisi hingga Jumat 11 Januari 2019 sudah mengamankan lima tersangka dalam kasus hoax surat suara tercoblos 7 kontainer. Di antara tersangka itu adalah Bagus Bawana Putra yang diduga adalah pembuat konten. Ia diketahui merupakan Ketua Kornas Prabowo, meski tak terdaftar di BPN. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close