News
Soal Kotak Suara dari Kardus, KPU: Sudah Pernah Dipakai

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beredar isu di media sosial bahwa penggunaan bahan kardus sebagai kotak suara pemilu akan menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan data. Namun, anggapan itu segera mendapat bantahan dari Ketua KPU, Arief Budiman.
Menurut Arief, penggunaan bahan tersebut bukan yang pertama kali dipakai. Ia juga menjelaskan bahwa bahan kotak suara itu adalah karton kedap air yang dijamin aman.
“Kita sudah pakai 5 tahun lalu. Dulu masih sebagian, tapi sekarang setiap ada pemilu pasti dipakai,” kata Arief di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.
Muncul juga anggapan lain bahwa penggunaan bahan tersebut dapat menimbulkan kecurangan berupa pemakaian anggaran yang tidak sesuai. Lagi-lagi isu ini dibantah.
Arief menyebut justru penggunaan bahan itu dapat menghemat biaya produksi, penyimanan hingga distribusi.
Lagipula, ternyata penggunaan bahan karton kedap air itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018, yang bunyinya:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(Ryan)