HeadlineNews

Soal Putus Kontrak BPJS-RS Bermasalah, Kemenkes: Peserta JKN Tetap Dapat Layanan Kesehatan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini masyarakat dibuat resah terkait penghentian kontrak kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit. Mereka khawatir tidak bisa menikmati layanan seperti biasa akibat dihentikannya pemberian layanan kesehatan tersebut.

Namun tak perlu khawatir ya. sebab Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menegaskan bahwa masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap bisa mendapat pelayanan seperti biasa.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” kata Oscar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu 6 Juni 2019.

Pernyataan itu didukung surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN. “Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” kata Oscar.

Sebelumnya BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close