News
Soal Pose dua Jari, Anies Terancam Tiga Tahun Penjara

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aksi pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut itu merupakan sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jika itu terbukti, Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
“Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.
Irvan mengatakan Bawaslu Kabupaten Bogor tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies. Namun juga kehadiran dan pernyataan-pernyataan Anies di acara itu yang diduga menguntungkan Prabowo-Sandi.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Namun demikian KPU Kabupaten Bogor belum pada kesimpulan atau keputusan atas laporan terhadap Anies ini. “Dugaannya ada unsur pidana, tapi belum diputuskan,” katanya.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih menelaah jawaban Anies atas 27 pertanyaan yang diajukan. Bawaslu Kabupaten Bogor masih memerlukan beberapa telaah sebelum mengambil keputusan.
Sementara Anies bersikukuh tidak melakukan pelanggaran kampanye. Ia mengaku sudah izin ke Kemendagri dan tidak mengajak orang memilih Prabowo-Sandi.
“Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan calon selalu menggunakan dua itu,” katanya.