News
Soal Suap Izin Meikarta, KPK Bakal Panggil James Riady

MATA
INDONESIA, JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bakal memanggil petinggi Lippo Group James Riady untuk menjadi saksi dalam
persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. James sebelumnya
disebut sempat menemui Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
“Akan kami panggil,” ujar jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 16 Januari 2019.
Wayan menyebut kedatangan James ke rumah Neneng terjadi sebelum terjadinya penyerahan uang pada Neneng. Hal itu disebut Wayan disampaikan saksi dalam persidangan.
“Tadi ditegaskan sebelum penyerahan uang. Setelah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) awal keluar, sebelum IMB,” ujarnya.
Keterangan James disebut Wayan penting untuk mengetahui maksud kedatangannya ke rumah Neneng. Hal itu akan digali lebih jauh oleh jaksa dalam persidangan ketika James hadir sebagai saksi.
“Nanti akan kita gali kepentingan di persidangan selanjutnya. Tadi dari persidangan ini kan tidak tahu tujuannya. Dari Bupati menerangkan memang hanya kunjungan silaturahmi setelah melahirkan,” katanya.
Cerita kedatangan James itu sebelumnya diungkapkan mantan ajudan Neneng, Acep Abdi Eka Pradana, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia menyebut peristiwa itu terjadi antara tahun 2017 atau awal tahun 2018.
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Billy disebut sebagai salah seorang yang ikut menemani James menemui Neneng, tetapi Acep mengaku tidak terlalu ingat mengenai sosok Billy.
Di dakwaan tersebut, jaksa KPK menyebut pertemuan James dengan Neneng untuk membicarakan soal Meikarta. Namun jauh sebelum itu James yang pernah diperiksa KPK mengelak.
“Izinkan saya juga menyampaikan bahwa saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi,” ujarnya.