News
Soal Suap Meikarta, KPK Panggil Bos Lippo Group Akhir Oktober Ini

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan untuk CEO Lippo Group James Riady. Pemanggilan ini terkait kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan akhir Oktober 2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat 26 Oktober 2018.
Febri mengatakan James Riady dipanggil kapasitasnya sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami pertemuan antara pihak Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta pihak Pemkab Bekasi dalam membahas proyek Meikarta.
Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan manajemen Lippo terkait kasus suap Meikarta karena penyidik melihat adanya keterkaitannya antara Lippo Group dengan proyek Meikarta.
“Tapi saya meyakini ada alasan cukup bagi penyidik untuk memeriksa manajemen Lippo ada bukti awal entah apa, terutama dilihat peran korporasinya,” ujarnya.
KPK, sambung Alex, juga ingin mendalami sejauh mana korporasi berperan dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi. Terlebih, salah satu tersangka adalah petinggi Lippo Group yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group.
“Kalau kami melihat itu seolah-olah perusahaan kurang memiliki unit compliance yang bisa memonitor atau memverifikasi setiap transaksi-transaksi uang keluar itu,” katanya.
KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tiar Munardo)