
MATA INDONESIA, JAKARTA-Usai mengamankan 20 orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat 28 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu 30 Desember 2018.
Delapan orang tersangka itu antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Lily Sundarsih ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya dan Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Seperti diketahui, KPK menangkap sekitar 20 orang, terdiri dari pejabat Kementerian PUPR, pihak swasta dan pihak-pihak lain, dalam OTT yang berlangsung sore hingga malam, pada Jumat (28/12) kemarin. Saat OTT KPK menyita barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan Sin$25 ribu serta satu kardus berisi uang yang masih dalam penghitungan.
Uang tersebut diduga
pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek sistem
penjernihan air minum Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah.
Lembaga antirasuah itu menduga ada proyek yang terkait penyediaan air bersih di
daerah bencana.