unique visitors counter
Sosial Budaya

Untuk Perlindungan Konsumen, Aturan Tenaga Jasa Penagih Dibenahi

Jakarta (MI) – Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia (APPI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian RI (Polri), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penghapusan istilah Debt Collector dan diganti dengan tenaga jasa penagihan. Dari Hasil Sarasehan dan Dialog Undang-undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan Senin (20/11/2017), Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menegaskan dalam aturan OJK memang tidak ada istilah debt collector.

 

“Sepakat tidak menggunakan istilah debt collector, tetapi tenaga jasa penagih. Dikurangi, bahkan dihilangkan istilah debt collector. Jasa penagih, ini yang tertuang di aturan OJK, gak ada itu debt collector,” tutur Antonius.

 

Selain itu, aturan terkait mekanisme kerja tenaga jasa penagih juga akan dibenahi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada konsumen yang selama ini dihantui dengan istilah debt collector yang identik dengan orang-orang berbadan besar, terkesan menakutkan dan kasar.

 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menuturkan, saat ini perekrutan tenaga jasa penagihan harus dilakukan melalui badan hukum atau perusahaan. Jika sebuah perusahaan pembiayaan kedapatan merekrut tenaga penagih perseorangan, maka OJK akan melayangkan surat peringatan.

 

Selain itu, tenaga jasa penagih juga diwajibkan tersertifikasi melalui kelulusan dalam pelatihan atau pembinaan kode etik. Hasil sertifikasi dalam bentuk pengenal tenaga jasa penagih hanya berlaku untuk tiga tahun.

 

“Artinya mereka (harus) ambil kelas. Dites, harus jawab (lulus). Nah, hasil ini keluar dan berlaku 3 tahun. Di belakang tertulis mereka tidak boleh melanggar kode etik. Kode etik itu adalah (bagian dari) pelatihan yang kita berikan,” jelas Suwandi.

 

Kode etik memuat aturan tentang penagihan atau eksekusi dengan tanpa kekerasan. Selain itu, seorang jasa penagih tidak bisa sembarangan merekrut atau mengajak pihak lain dalam menjalankan tugas.

 

Pihak yang diberikan wewenang melakukan penagihan juga diwajibkan menunjukkan sertifikat atau identitasnya sebagai jasa penagih tersertifikasi. Untuk itu, nasabah berhak menolak penyitaan barang apabila tenaga jasa penagih tidak bisa menunjukan identitas resmi tersebut.

 

Jika penagih bersikukuh hingga terjadi kekerasan atau perampasan, maka nasabah berhak melaporkan hal yang terjadi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi tenaga jasa penagih yang kedapatan melanggar kode etik atau bahkan hukum, maka akan dicabut izinnya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam. (SA/AVR)

Tags

Related Articles

Close