News
Syarat Tak Lengkap, Moeldoko Sebut Pembebasan Ba’asyir Belum Dapat Dipenuhi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah masih belum dapat mengabulkan permintaan pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir karena ada beberapa hal yang tak lengkap.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan untuk proses pembebasan, Ba’asyir harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, terutama soal kesetiaan pada Pancasila da NKRI.
Aturan itu secara detail dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
”Presiden sangat memahami atas keinginan keluarga ini. Tapi pembebasan atas keinginan keluarga itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, pada NKRI. Persyaratan ini tidak bisa dinegosiasi,” kata Moeldoko di Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
Jika tak memenuhi syarat itu, maka Moeldoko menganggap Baasyir tidak menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembebasan Ba’asyir ditempuh melalui opsi bebas bersyarat tanpa menabrak sistem hukum yang berlaku. Artinya, ada aturan yang harus ditaati Ba’asyir jika ingin benar-benar bebas.
“Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Nah syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka. (Ryan)