HeadlineNews

Tak Ada Pelanggaran, Bawaslu Setop Kasus Budek-Buta Ma’ruf Amin

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua  Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pihaknya menghentikan proses laporan terkait pernyataan budek dan buta yang disampaikan cawapres nomor urut 02 KH Ma’ruf Amin.

Menurut Puadi, laporan itu dihentikan melalui keputusan dalam rapat pleno Senin 3 Desember 2018. Bawaslu tak menemukan cukup bukti materiil dan saksi-saksi.

“Jadi, tak ada pelanggaran pemilu (dalam pernyataan Ma’ruf),” ujar Puadi di Jakarta.

Kasus ini bermula pada November lalu ketika Ma’ruf Amin menyindir mereka yang selalu mengkritik kinerja apik Presiden Joko Widodo dengan istilah budek dan buta.

Menurut Ma’ruf, hanya orang budek dan buta saja yang mengkritik pembangunan yang sudah banyak dikerjakan Jokowi. Padahal, menurut Ma’ruf, pembangunan itu merupakan prestasi yang nyata telah dikerjakan pemerintah dan informasinya pun tersedia luas.

Bawaslu menerima dua laporan terkait dengan pernyataan tersebut dari pihak berbeda. Ma’ruf sebelumnya dilaporkan melakukan pidana Pemilu sesuai Pasal 280 ayat (1) butir c,d, dan e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menuturkan pihaknya akan memberitahukan penghentian kasus tersebut kepada dua pelapor segera. Bawaslu sebelumnya menerima dua laporan itu dengan nomor laporan adalah 003/LP/PP/Prov/12.00/XI/2018 dan 004/LP/PP/Prov/12.00/XI/2018. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close