Viral
Tak Ditahan, Polisi Pulangkan Dua Tersangka Hoax Surat Suara

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian kabarnya telah memulangkan dua tersangka penyebar hoax surat suara 7 kontainer ke rumahnya masing-masing. Dua tersangka tersebut adalah HY yang ditangkap di Bogor dan LS yang ditankap di Balikpapan.
Pemulangan dua tersangka ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantoro yang berkata LS dan HY sudah melewati proses pemeriksaan pada Jumat 4 Januari 2019.
“Mereka sudah tersangka, tapi tidak ditahan,” kata Syahar di Jakarta, Sabtu 5 Januari 2018.
Mengenai alasan tidak ditahannya dua orang tersebut, Syahar menjelaskan ada beberapa dasar yang digunakan untuk mengambil keputusan tidak menahan para penyebar hoax itu.
Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1946, yang terdapat dua pasal berkaitan dengan berita bohong alias hoax, yakni Pasal 14 dan 15.
Pada Pasal 14 ayat 1 disebutkan, “barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Sementara Pasal 14 ayat 2 menyebut, “barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Sedangkan Pasal 15 disebutkan “barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”
Syahar menyebut penahanan tidak berlaku bagi kedua tersangka, sebab pada salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak ditahan, sebab itu kedua tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian dikembalikan ke kediamannya masing-masing.
“UU nomor 1 tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ujar Syahar.
Polisi saat ini menurut Syahar akan fokus memburu siapa creator atau pembuat hoax surat suara tersebut, bahkan hingga aktor intelektualnya. (Ryan)