News

Tangkap Dua Tersangka, Polisi Temukan 30,5 Kg Bahan Baku Ganja Sintetis

Denpasar (MI) – Polisi membongkar sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis ganja sintetis di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali, Selasa (20/3/2018).

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan polisi menemukan sekitar 30,5 kilogram bahan baku pembuat ganja sintetis, yakni berupa serbuk 5-Fluoro ADB dan tembakau.

 

“Barang bukti, satu buah kardus yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-fluoro ADB kurang lebih 30 kilogram,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).

 

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ganja sintetis itu dikirim melalui perusahaan penyedia jasa pengiriman barang, FedEx, dari China pada Senin (19/3/2018).

 

Menyikapi informasi tersebut, pihaknya langsung menggerebek dan membongkar lokasi tujuan pengiriman hingga akhirnya menemukan barang bukti. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda.

 

Eko menambahkan, pelaku memasarkan ganja sintetis ini melalui berbagai aplikasi tukar pesan BBM dan Line, serta media sosial Instagram. (AVR)

Tags

Related Articles

Close