News
Tangkap Pelaku Pengoplos Gas, Polri: Kami Akan Jerat Dengan Pasal Yang Berat

Tangerang (MI) – Polisi mengamankan ribuan tabung gas oplosan di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018). Sebanyak 20 orang yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas sudah beroperasi selama 3 bulan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan, pengungkapan gudang pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kg di Tangerang ini berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, terhadap kelangkaan tabung gas 3 kilogram.
“Belakangan ada kelangkaan gas 3 kg, dan Polri melakukan penyelidikan karena kita yakin bahwa pasokan dari Pertamina normal, artinya ada gangguan dari rantai distribusi,” ucap Setyo di Gudang gas oplosan, Jumat (12/1/2018).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung melon (3 kg), 3.906 tabung gas 12 kg, 110 tabung gas 50 kg dan 25 kendaraan angkutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Saya imbau bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pengoplosan seperti ini, berhenti. Jika kami temukan masih ada, maka kami akan jerat dengan pasal yang lebih berat. Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat, kita bisa kenakan pasal TPPU,” katanya.
Dari aktivitas ini, polisi berhasil mengamankan 20 orang yang terlibat. “Satu pelaku yang bertanggung jawab juga termasuk yang kami amankan,” jelas Setyo. (AVR)