HeadlineNews

Terbongkar, Prostitusi Online di Sumbar Libatkan Anak Bau Kencur

MATA INDONESIA, JAKARTA – Prostitusi online ternyata sudah marak. Kali ini terungkap praktiknya di Sumatera Barat (Sumbar).

Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat saat ini sedang menyelidiki praktik yang melibatkan seorang siswi SMK di Solok yang masih bau kencur yaitu berusia 16 tahun.

Menurut Wakil Dirreskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar terungkapnya kasus itu setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga melakukan penggerebekan hotel berbintang di Kota Padang, Selasa 29 Januari 2019 malam.

“Saat penggerebekan di Hotel tersebut kita berhasil mengamankan 10 orang dari sejumlah kamar,” kata Muchtar.

Dari 10 orang itu ternyata hanya tiga yang terlibat praktik tersebut yaitu seorang muncikari lelaki berinisial F berusia 18 tahun dan dua perempuan masing berinisial DM (22) dan GLV (16).

Menurut pengakuan F, DM adalah sepasang kekasihnya. Mereka melakukan tawaran khusus melayani permainan short time dan menjual GLV dengan sejumlah imbalan uang.

Menurut Muchtar, seperti dilansir Harian Singgalang, dua perempuan itu akan dikirim ke panti rehabilitasi dan berstatus sebagai saksi. Sedangkan tujuh lainnya sebagai saksi.

Jika terbukti bersalah, muncikari itu terancam dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close