News
Terbukti Melanggar, OJK Bakal Cabut Izin Ribuan Fintech Nakal

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menanggapi adanya aduan 1.330 korban pengguna pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas. Pihaknya akan mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan financial technology (fintech) apabila terbukti melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.
”Siapa pun yang bersalah, harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mencabut tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta.
Hendrikus menjelaskan bahwa jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan. Sejauh ini kata dia, LBH Jakarta telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Hendrikus berharap LBH Jakarta dapat membantu dan memberi masukan kepada OJK supaya bisa memperbaiki dan mengembangkan industri fintech. Untuk kepentingan tersebut, OJK meminta alat bukti dari para korban.
Namun, LBH Jakarta belum memberikan data-data tersebut karena adanya kesepakatan kerahasiaan klien. ”Kalau sudah dapat data lengkap, OJK akan investigasi.
Dia mengatakan bahwa OJK hanya butuh satu korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk melakukan tindakan pencabutan tanda terdaftar perusahaan tekfin yang melanggar hukum.
Pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait mengatakan belum bisa memberikan data karena pada formulir pengaduan dijelaskan bahwa profil dan data korban yang mengadu dirahasiakan.
”Untuk memberikan data, kami harus izin dulu terhadap korbannya. Kalau tidak, kami bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi, kami harus izin dulu,” katanya.