News
Terindikasi Mafia Pangan, 21 Perusahaan Masuk ‘Black List’ Kementan

MATA INDONESIA, BANDUNG – Sudah 21 perusahaan dikabarkan masuk dalam daftar hitam atau black list Kementerian Pertanian (Kementan) karena terindikasi sebagai mafia pangan.
Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya 15 perusahaan. Disebutkan, perusahaan mafia pangan itu selama ini bermain di sektor pangan mulai dari beras hingga jagung.
“Tidak ada ruang bebas untuk mafia pangan. Jangan main-main, kami nggak ada kompromi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Bandung, Selasa 27 November 2017.
Masuknya 21 perusahaan itu ke dalam daftar hitam menambah deretan panjang penanganan mafia pangan yang sudah mencapai 782 kasus. Dari jumlah itu, 409 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mentan Amran juga menyebut penindakan satgas Polri belakangan ini telah membuahkan hasil yakni mendapati 66 kasus beras, 27 kasus ternak, 21 kasus hortikultura, 12 kasus pupuk, dan 247 kasus lainnya.
Ketegasan Kementan terhadap mafia pangan diakui Amran sebagai bentuk upaya menjaga ketahanan negara. Apalagi, setelah mafia pangan diberantas pelan-pelan, inflasi mulai menurun secara signifikan, bahkan mencetak sejarah baru, yakni dari 11,35 persen persen ke angka 1,26 persen selama empat tahun terakhir. (Ryan)