News
Terjerat Kasus Pembunuhan, Eks Tentara Guatemala Dibui 5.000 Tahun
Menurut pengadilan, Alonzo dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan terhadap 171 korban

MATA INDONESIA, JAKARTA-Santos Lopez Alonzo, seorang mantan tentara Guetemala dijatuhi hukuman lebih dari 5.000 tahun penjara atas tuduhan pembantaian terhadap 171 orang saat perang saudara pada 1960.
Hukuman itu dijatuhkan pada sebuah persidangan pada Rabu 21 November 2018, setahun setelah Alonzo dideportasi dari Amerika Serikat. Menurut pengadilan, Alonzo dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan terhadap 171 korban. Total hukuman penjara itu menjadi 5.160 tahun.
Reuters melaporkan bahwa Alonzo membunuh seluruh warga, termasuk perempuan dan anak-anak di Desa Dos Erres, Kolombia pada Desember 1982.
Ia juga dituduh menculik dan mengadopsi seorang bocah laki-laki berusia lima tahun bernama Ramiro Osorio Cristales yang keluarganya tewas dalam pembantaian itu. Lopez merupakan anggota pasukan khusus Kaibiles yang dikirim ke desa Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya penyerang konvoi militer.
Jaksa mengatakan bahwa ketika para tentara gagal menemukan anggota gerilya, mereka menarik penduduk desa dari rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan. Untuk menutupi permerkosaan itu, mereka membunuh hampir seluruh penduduk yang tinggal di sana.
Menurut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi PBB, sebanyak 200 ribu orang tewas dan 45 ribu orang hilang akibat konflik yang berlangsung dari 1960 hingga 1996 di sana.
Pembantaian itu dilakukan di bawah rezim Presiden Guatemala saat itu, Efraín Ríos Montt, yang juga sudah dihukum akibat genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.