News
Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Jokowi Berhentikan Dewas BPJS TK

MATA INDONESIA, JAKARTA-Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). SAB sebelumnya mengajukan pengunduran diri setelah terbelit isu dugaan pencabulan.
“Pemberhentian dengan hormat saudara SAB menunjukkan presiden mengapresiasi kontribusi SAB kepada negara, yang sudah mengabdi puluhan tahun,” kata anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 Januari 2019.
Pemberhentian dengan hormat SAB tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2019 pada 17 Januari. Lewat pemberhentian ini, Jokowi disebut Poempida juga menunjukkan posisinya menghormati proses hukum.
“Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
SAB sebelumnya menyatakan pengunduran diri dalam jumpa pers pada Minggu, 30 Desember 2018.
SAB mengatakan dirinya mundur bukan sebagai pembenaran bahwa melakukan perbuatan cabul ke mantan stafnya itu. Namun, agar diri fokus menegakan keadilan dan menempuh jalur hukum.