News
Terlibat Kasus Mafia Anggaran, KPK Bidik Sembilan Kepala Daerah

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami beberapa kepala daerah yang diduga ikut terlibat dalam perkara suap terkait RAPBN-P 2018 yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono dan mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
“Terbuka kemungkinan dilakukan pengembangan sejak awal. Kami juga periksa sejumlah saksi dari sejumlah daerah karena kami duga yang terjadi pada tersangka yang diproses tersebut juga terjadi di daerah lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sembilan nama kepala daerah itu disebut dalam tuntutan Yaya Purnomo dalam persidangan pada Senin, 21 Januari kemarin. Nama-nama yang disebut dalam tuntutan itu pun sudah dimintai keterangan oleh KPK. Febri mengatakan KPK terus mencermati berbagai fakta dan bukti untuk keperluan pengembangan.
“Tentu kami juga tidak bisa mengatakan, KPK akan mentersangkakan kepala daerah lain itu nanti tergantung kecukupan bukti, tapi pengembang sangat dimungkinkan, dan kami cermati,” katanya.
Di antara nama-nama itu ada yang masih aktif, ada yang sudah mantan, bahkan ada pula yang sudah meninggal dunia. Siapa saja?
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah
Mustafa disebut memberikan uang suap Rp 3,1 miliar lewat seseorang bernama Taufik Rahman yang kemudian diserahkan ke Eka Kamaludin. Uang dari Mustafa itu sebenarnya ditujukan untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo sebagai fee pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah.
Rudi Erawan selaku Bupati Halmahera Timur
Rudi disebut memberi gratifikasi kepada Yaya Purnomo sebesar Rp 1,6 miliar untuk kepentingan DAK dan DID (Dana Insentif Daerah) Halmahera Timur pada APBNP 2017.
Aziz Zaenal selaku Bupati Kampar
Dalam tuntutan itu
disebut Aziz yang kini sudah almarhum memberi gratifikasi Rp 175 kepada Yaya
terkait DAK Kabupaten Kampar bidang pendidikan tahun 2018.
Zulkifli As selaku Wali Kota Dumai
Dia disebut memberi gratifikasi secara bertahap kepada Yaya dan seorang bernama Rifa Surya senilai Rp 450 juta dan SGD 35 ribu untuk mengamankan alokasi DAK Kota Dumai.
Khairudin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara
Khairudin disebut memberi gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait dengan DAK Labuhanbatu Utara 2018.
Rizal Effendy selaku Wali Kota Balikpapan
Dia disebut bersama Kadis PUPR Balikpapan Tara Allore memberi Rp 1,4 miliar ke Yaya Purnomo terkait pengurusan DID Balikpapan 2018.
Aunur Rafiq selaku Bupati Karimun
Aunur Rafiq terkait pemberian gratifikasi untuk kepentingan DID Karimun. Gratifikasi dari Aunur itu disebut berjumlah Rp 500 juta.
Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya
Dia disebutkan dalam dakwaan tersebut memberi sekitar Rp 700 juta yang dibagikan oleh Yaya Purnomo kepada Puji Suhartono dan Rifa Surya.
Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan
Eka disebut memberi gratifikasi Rp 600 juta dan USD 55 ribu kepada Yaya Purnomo. Uang itu disebut sebagai gratifikasi untuk kepentingan pengurusan DID Tabanan tahun 2018.