News

Terlibat Korupsi 22 ASN Pemprov Jabar Dipecat

MATA INDONESIA, JAKARTA-22 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan September 2018 lalu.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafrudin dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Haria Wibisana meminta agar segera memberhentikan para ASN atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap hingga awal 2019 ini.

Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada 22 orang terdiri dari 8 ASN aktif dan 14 pensiunan pada 21 Januari lalu.

“Saya lakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan saya kira,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan, Minggu 3 Fabruari 2019.

Dia mengatakan, telah mengeluarkan SK pemberhentian kepada para ASN tersebut. Selain itu, pemberhentian sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat.

Terpisah Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar menambahkan telah memberhentikan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai arahan pemerintah pusat. Sebanyak 22 ASN itu diberhentikan secara tidak hormat.

“Ini dimonitor oleh KPK dan mereka memantau sampai mana pelaksanaannya. Kami baru 22 orang berdasarkan dari BKN karena kami daerah sifatnya menerima dan melaksanakan,” ujarnya.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close