
MATA INDONESIA, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih bahan ‘kardus’ sebagai kotak suara pada Pemilu 2019 menuai pro dan kontra. Asal tahu saja, keputusan memilih bahan tersebut ternyata sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat lho!.
Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma’ruf Amin, Lena Maryana Mukti, yang mengatakan bahwa persetujuan pembuatan kotak suara itu disetujui Komisi II DPR RI melalui rapat konsultasi. “Keputusan dari rapat konsultasi itu adalah kotak suara dari karton kedap air dan salah satu sisi kotak suara tersebut tembus pandang,” kata Lena Maryana Mukti di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini, pada rapat dengar pendapat (RDPU) antara KPU dan Komisi II DPR RI, sebagian besar anggota DPR menyetujui penggunaan karton kedap air sebagai bahan kotak suara, yang telah diujicobakan dan dengan pertimbangan penghematan anggaran.
Lena menjelaskan bahwa RDPU antara KPU dan Komisi II DPR RI dihadiri beberapa anggota DPR RI yang berasal dari koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, yang sepakat memutuskan pembuatan kotak suara untuk Pemilu 2019 dari bahan karton kedap air.
“Bahkan, pimpinan RDPU itu, adalah satunya adalah politikus PKS, Mardani Ali Sera,” kata Lena.
Lena berharap isu kotak suara kardus tidak menjadi polemik, apalagi dalam era keterbukaan demokrasi saat ini, masyarakat dapat memeriksa risalah rapat-rapat di DPR RI yang berisi tanggapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI pada RDPU tersebut.
Dirinya justru menganggap hal tersebut memberi nilai positif pro kontra yang ada saat ini, untuk transparansi pada setiap pengawalan dan pengamanan kotak suara. Pihaknya juga meminta seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 untuk tidak meragukan soal kotak suara dari bahan karton dedap air ini.
Ia mengatakan bahwa kotak suara itu sudah pernah digunakan pada Pemilu Presiden 2014 dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. “Bahkan, pemilu di Kanada juga menggunakan kotak suara sejenis ini,” katanya.